Nusantara9news

Winarni Hadiri Evaluasi Lomba Desa Tingkat Kabupaten

Ketua tim penggerak pkk Hj. Winarni hadiri lomba desa kabupaten.

Kegiatan tersebut berlangsung di balai desa Way Muli, yang mana menjadi Desa pertama yang akan mendapatkan penilian dari tim lomba desa kabupaten.

Dikutip dari laman lampungselatankab.go.id Suryana selaku Kepala Desa Way Muli menyambut baik dan berterimakasih atas dipilihnya desa Way Muli mewakili Kecamatan Rajabasa untuk lomba desa di tingkat kabupaten.

Suryana menuturkan lewat lomba desa ini merupakan ajang bagi desa Way Muli untuk berbenah dan menjadikan Way Muli lebih baik lagi di segala aspek.

“Lewat lomba Desa ini saya jadikan ajang bagi kami aparatur Desa untuk berbenah dan bisa berkembang lebih baik lagi di semua aspek,” tuturnya.

Desa Way Muli, lanjut Suryana, memiliki penangkis gelombang sebagai tempat wisata dan tempat beristirahat bagi para pengendara yang melintas.

Winarni mengatakan lomba desa tingkat kabupaten ini jadikan pembenahan untuk desa di segala sektor.

“Lomba Desa ini dijadikan sebagai pembenahan Desa agar lebih baik dan maju di semua sektor,” ucapnya

Sementara menurut Winarni pihaknya meminta dan mengajak semua kader-kader yang ada di desa untuk membantu program program yang ada di desa.

Menurut Erdiansyah Kadis PMD mengatakan, penilaian lomba desa menjadi evaluasi perkembangan desa sekaligus mendorong dan memotivasi desa untuk berlomba dan bersaing secara sportif dan positif dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat desa.

“Untuk mencapai tujuan pembangunan Desa ada Dua Indikator utama yang harus dilengkapi, yakni Data Indeks Desa Membangun (IDM) dan Data Profil Desa, keduanya menjadi patokan ataupun tolak ukur bagi Pemerintah Desa untuk bekerja maksimal dalam mencapai status kemandirian desa,” ungkapnya.

Pelaksanaan penilaian Lomba Desa Tahun 2023 ini merupakan penilaian prestasi atas pelaksanaan pembangunan dan hasil yang dicapai oleh masing-masing desa setiap Tahunnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan yang meliputi Bidang Pemerintahan, Kewilayahan, dan Permasyarakatan.

Kepada tim penilai lomba, dirinya minta kepada untuk melakukan penilaian sesuai jiwa dan semangat reformasi, maka tim harus benar-benar objektif, selektif dalam memberikan penilaiannya. (*)

Exit mobile version