LAMPUNG SELATAN – Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Sidomulyo (APPS) bersama puluhan pedagang besok, Senin (29/05/2023) akan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan.
Saat dikonfirmasi oleh media ini terkait isu tersebut, Esti salah satu pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Sidomulyo membenarkan, kehadirannya bersama rekanan besok guna memenuhi Surat DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 170/152/II.01/2023, tanggal 23 Mei 2023. Perihal Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
“Sebelumnya kami telah Surati Bupati Lampung Selatan melalui Protokol Bupati meminta untuk dapat berdialog langsung dan menyampaikan apa yang menjadi keberatan para pedagang berkenaan dengan berdirinya Multimart di Kecamatan Sidomulyo,” ucapnya.
Lebih jelas dia menyatakan, surat yang tujukan kepada Bupati Lampung Selatan tidak juga mendapatkan tanggapan dan perhatian serius pemerintah. Maka kami adukan lambannya penyelesaian masalah ini ke DPRD Lampung Selatan, mengenai nasib ratusan pedagang pasar tradisional yang akan terguling periuknya akibat berdiri Multimart di Sidomulyo, kami kecewa dan merasa diabaikan oleh pemerintah.
“Profesi kami sebagai pedagang kecil bagian dari masyarakat yang tinggal di Kecamatan Sidomulyo, juga turut andil dalam pembangunan memberikan kontribusi PAD bagi daerah. Setiap harinya kami ini tunai memenuhi kewajiban kepada pemerintah dengan membayar berbagai bentuk biaya yang dibebankan kepada kami,” jelasnya.
“Sudah sepatutnya pemerintah daerah memberikan perlindungan dan keadilan bagi kami selaku masyarakat setempat dalam persaingan usaha , berpihak kepada pedagang kecil seperti kami ini,” imbuhnya.
Ditambahkan oleh Mitra “pedagang bukan ingin melawan atau menghambat Investasi didaerah, jangan sampai pihak yang tidak mendukung perjuangan kami salah persepsi,” katanya.
“Cobalah langsung turun kelapangan jangan hanya menerima laporan sepihak. Bagaimana Kondisi pasar tradisional paska wabah covid -19 beberapa tahun kebelakang, belum pulih perputaran ekonomi di pasar tradisional, pedagang pasar baru akan mulai berbenah, bertahan agar tidak gulung tikar sudah bagus karena sudah tidak stabilnya pendapatan pedagang dengan beban pengeluaran untuk mencukupi kebutuhan harian,” tambahnya.
“Menurut kami didirikan pusat perbelanjaan seperti Multimart cocoknya di Kota Kabupaten bukan level kecamatan , karena akan membuat mati suri pasar dan hilangnya sebagian mata pencaharian masyarakat setempat selaku pedagang mikro, juga pertaruhan nasib para pekerja jasa parkir, Jasa Keamanan dan pekerja jasa kuli panggul terhadap aktivitas pasar,” pungkas mitra.
“Kita lihat saja Hearing besok (29/5/2023) DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan menjalankan tugasnya.” gugah Mitra.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak pihak yang berempati dan mendukung langkah pedagang untuk memperjuangkan bagi tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat.” tutup Esti dan Mitra diakhir wawancara. (*RED)