MAJALENGKA, Jawa Barat –
Dugaan adanya penyimpangan dana di kegiatan Seminar Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menggeledah Kantor DPMD Majalengka melalui Tim Penyidik belum menetapkan tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Muslih mengatakan, kita masih mencari dan menelusuri sumber dana yang digunakan,” kata, Muslih, saat di Kantor DPMD Majalengka. Senin (11/02/2019)
Dalam kasus ini, kata dia, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 20 ketua forum Kepala Desa di seluruh Kecamatan di Kabupaten Majalengka dan sudah diperiksa untuk dimintai keterangannya.
“Terdapat kerugian negara atau tidak kita juga perlu ahli untuk membuktikannya, sekarang kita kumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terlebuh dahulu.” tegasnya.
Muslih, menegaskan, saat ini kami membutuhkan bukti dan fakta yang kuat untuk menjerat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sebab, berdasarkan laporan, telah terjadi penyelewengan anggaran dalam kegiatan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang mencapai nilai Rp. 4,9 miliar pada 2018, lalu.
“Belum ada tersangka dalam kasus ini. Kami masih lakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti.” ungkapnya.
Tambah dia menjelaskan, dalam kasus ini Kejari Majalengka mendapatkan pelimpahan berkas dari bagian intel dimana dalam informasi itu diketahui sebanyak 330 desa di Kabupaten Majalengka mengadakan seminar pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) bertempat di Hotel Ibis Bandung pada 2018, dengan mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 15 juta/Desa.
“Kecurigaan itu yang kemudian diselidiki. Karena, anggaran sebesar Rp. 15 juta tiap desa itu tidak masuk dalam Anggaran Perencanaan Belanja Desa (APBDes). Tapi kegiatan sudah dijalankan pada tahun anggaran berjalan.”pungkasnya. ** (Sigit)