NUSANTARA9NEWS.COM, NTT –
Kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung NTT Fair yang melibatkan enam orang tersangka, akhirnya dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kamis, (13/06/2019)
Keenam tersangka yaitu, Linda Laudianto selaku kuasa yang menjabat sebagai Direktur PT. Cipta Eka Puri dalam mengerjakan Proyek NTT Fair. Yuli Afra, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) NTT, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, melibatkan juga kedua Direktur di PT. Cipta Eka Puri yakni Dona Toha dan Hadmen Puri serta dua konsultan pengawas di PT Desakon, Barter Yusuf (Pemilik PT) dan Ferry Jons Pandie yang bertugas sebagai pelaksana lapangan.
Sugianta, Asisten Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT, kepada insan media membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus korupsi yang telah merugikan negara.
“Para tersangka kita tetapkan pada Senin, (10/06/2019) dan pada Kamis, (13/06/2019) dilakukan penangkapan untuk penahanan. Dan, itu setelah pihak kami melakukan pemeriksaan.” ungkapnya.
Setalah ditetapkan penahanan, lanjutnya, satu diantara tersangka kita kejar hingga ke Jakarta dan berhasil ditangkap pada hari Rabu, (12/06/2019) malam hari.
“Karena agak sulit mencari alamat tersangka yang akan dituju hingga malam hari akhirnya mendapat kabar yang terdeteksi berada di Wilayah Jakarta Timur.” bebernya.
Dari pantauan, satu tersangka saat ingin dibawa oleh petugas nampak berusaha menutup wajahnya. Para tersangka selama 20 hari akan menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Kupang III, Rutan Kelas IIB, dan Rutan Mapolres Kupang untuk menjalani persidangan.
Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan petugas membawa sejumlah barang bukti. Terkait dengan itu di mungkinkan akan ada pihak lain yang terlibat, dan akan dilakukan proses lebih lanjut. ** (Tibo)