Rabu, September 18, 2024
spot_img

Latest Posts

Tepis Isu Pungli, Kepala Rutan Kota Agung Siapkan Penandatanganan Surat Pernyataan Zero Halinar

TANGGAMUS – Beredarnya ada isu bahwa ada Pungutan Liar (Pungli) di Rutan Kota Agung. Guna mengakhiri isu negatif yang beredar di kalangan masyarakat pihak Rutan Kelas II B Kota Agung mendengungkan melalui penandatanganan Surat Pernyataan Zero Halinar, Rutan Bebas Korupsi.

Rentannya isu korupsi di Rutan Kelas II-B Kota Agung menjadi tantangan tersendiri. Utamanya bagi Kepala Rutan Akhmad Sobirin Soleh, dan berbagai upaya dilakukannya supaya Rutan bebas korupsi.

Pihaknya telah meminta komitmen seluruh sipir yang ada di Rutan Kelas II B Kota Agung Kabupaten Tanggamus berupaya bebas dari korupsi.

Hal tersebut disampaikan melalui penandatanganan Surat Pernyataan Zero Halinar bersama,” ujar Sobirin.

Terkait dengan banyaknya isu mengenai korupsi di lingkungan Rutan, pihaknya akan menumpas semua yang berbau Pungli. “Kami akan berikan layanan yang lebih baik,” tegas Kalapas

Kalapas juga menyatakan pihaknya telah melakukan langkah langkah diantaranya memeriksa dan meminta keterangan petugas jaga, memberikan peringatan keras, serta akan menjatuhkan sanksi yang tegas bila petugas jaga terbukti melakukan praktik Halinar,” ujar Kalapas

Selain itu petugas juga membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan praktik Halinar dan siap dijatuhkan sanksi sesuai sanksi disiplin PNS yang berlaku.

Rutan Kota Agung lanjut Sobirin akan terus berkomitmen untuk menegakkan Zero Halinar di lingkungan Rutan,” terangnya

Rutan kota agung sudah banyak perubahan karena sudah menjalankan SOP sesuai undang undang No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dimana perubahan menjadi UU No. 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,

Rutan kelas II B telah melakukan SOP sesuai permenkumham No. 33 tahun 2015 tentang pengamanan Lapas dan Rutan, SOP pencegahan dan SOP penindakan.

Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung menyampaikan bahwa Permen 06 tahun 2013 tentang tata tertib lapas dan Rutan
bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dan agar terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dan tahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin
bahwa kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara menjadi salah satu indikator dalam menentukan kriteria berkelakuan baik terhadap narapidana dan tahanan,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,” ujar Sobirin. (iswandi)

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.