MAJALENGKA, Jawa Barat –
Kepolisian di Polres Majalengka saat menggelar Ops. Cipta Kondisi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), Kapolsek Jatitujuh pada tanggal (12/02/2019) berhasil mengungkap satu tersangka dugaan memiliki, menyimpan dan pengedarkan obat terlarang jenis obat daftar ‘G’ (Gevaarlijk = berbahaya).
Dengan melibatkan delapan personil anggota Polsek Jatitujuh dan gabungan dari lima Polisi Sektor yaitu, Polsek Kertajati, Kadipaten, Kasokandel, Dawuan, dan Ligung. Masing masing Polsek membawa anggotanya sebanyak lima orang.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui Kapolsek Jatitujuh, Asep Supriyadi mengatakan, sebelum pelaksaan terlebih dahulu mengecek personil dan kendaraan yang akan digunakan.
“Hasil dari KKYD, sekira dalam waktu dua jam dari pukul 10.00 Wib – 12.00 Wib, satu tersangka berhasil diamankan. AT (35) warga salah satu desa di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terbukti memiliki jenis obat yang masuk ke daftar G.”ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, tersangka adalah target operasi. saat di TKP, jalan raya Ki Bagus Rangin, depan Pasar Jatitujuh, tanpa perlawanan petugas mendapatkan ribuan butir di tas warna hitam milik tersangka berikut sejumlah uang tunai sebanyak Rp. 484.000,- yang diduga hasil penjualan. Tidak hanya itu, dirumahnya juga kita temukan jenis obat lainnya.
“Keseharian tersangka bekerja sebagai tukang parkir yang biasa mangkal didepan mini market.” tutup Kapolsek.
Dari pantauan, barang bukti yang diamankan seperti satu kendaraan R2 merk Kawasaki Ninja berwarna hitam sarana yang biasa dikendarai tersangka, 692 butir obat Destro, 92 butir obat Trihexy, 50 obat Tramadol, dan telah diserahkan ke Satreskrim Unit Narkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut. ** (Gitz