Rabu, September 18, 2024
spot_img

Latest Posts

Sepekan Ungkap Perkara, Kapolres Majalengka Himbau Warga Agar Waspada dan Segera Laporkan

Nusantara9News.com, Majalengka
Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil mengungkap para pelaku perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan beserta penadahnya, penipuan, dan pencurian accu/aki kendaraan R4. Hal tersebut diungkap saat konferensi pers di halaman kantor Satreskrim Polres Majalengka. Senin, (25/03/2019).

Dalam kasus tersebut, aparat berhasil menangkap empat orang tersangka yakni DS alias Gondo (31) seorang pelaku jambret asal warga Cirebon, hasil pengembangan di Polsek Sindangwangi, kemudian pelaku berinisial IKL (18) dan OS (23) pelaku Curanmor yang berhasil diungkap di Polsek Majalengka, lalu satu pelaku pencurian accu/aki kendaraan R4 berinisial FSJ (29) di wilayah Kecamatan Cingambul dan HG (49) pelaku penipuan di Kecamatan Leuwunding.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah, Kasat Reskrim AKP. M. Wafdan dan jajaran anggota personil Polsek mengatakan, dalam sepekan ini di bulan Februari – Maret telah berhasil mengungkap pelaku sebanyak lima orang dengan empat kasus tindak pidana yang berbeda.

“Satu diantaranya merupakan residivis dengan kasus curat (menjambret) bahkan bagian kakinya pernah di dor oleh Polisi dan nampak ada bekas lukanya, biasanya sasaran korbannya seorang ibu ibu.”ungkapnya.

Kapolres menghimbau, agar masyarakat lebih waspada saat dimanapun berada karena niat yang akan menimbulkan kejahatan bisa saja terjadi.

“Oleh karena itu, bilamana ada tindakan yang mencurigakan atau yang menjadi korban akan tindak kejahatan segera melaporkan ke petugas kepolisian setempat.” himbaunya.

Dari pantauan, sejumlah barang bukti seperti 4 unit sepeda motor berbagai merk, surat-surat kendaraan, satu buah accu kendaraan R4, dompet milik.korban, helm, baju dan peralatan alat yang digunakan tindak kejahataan serta surat-surat penting lainnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut akan dikenakan pasal 365 KUHP, 362 KUHP, 378 KUHP dan 363 KUHPidana dengan ancaman lima hingga tujuh tahun penjara. ** (Sigit)

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.