NUSANTARA9NEWS.COM, MAJALENGKA, – Dalam sepekan, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar ungkap tiga pelaku UU darurat (senjata tajam) dan dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis R2, kelima pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Wafdan, Kanit Pidum I Ipda Heru Samsul Bahari dan jajaran personel Sareskrim Polres Majalengka mengungkap bahwa atas dasar laporan dari masyarakat akhirnya kelima para pelaku tindak kejahatan berhasil diungkap hingga sejumlah barang bukti telah diamankan.
“Ketiga dari lima pelaku RM (27), AG (18), dan LN (28) diketahui memiliki senjata tajam seperti sebuah golok, samurai, dan celurit besar yang digunakan pelaku untuk menakuti korbannya yakni terlibat saling ancam antar dua kelompok motor yang bertikai. TKP di Kelurahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong,” ungkap, kapolres. Jumat, (08/05/2020)
Kemudian, dua tersangka lainnya yang diamankan JH (26) dan KD (40) adalah pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor R2 yang terjadi di wilayah Sumberjaya, Dawuan dan Panyingkiran. Sebanyak tujuh kendaraan R2 barang bukti telah diamankan, sementara pelaku berinisal AP (DPO).
“Ketiga pelaku diancam UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan masa hukuman 10 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku kasus tindak pidana pencurian diancam pasal 363 dengan masa tujuh tahun hukuman penjara,” tutupnya. ** (Sigit)