NUSANTARA9NEWS.COM, MAJALENGKA, – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, dalam kurun waktu sepekan mengungkap dan menangkap sembilan pelaku kejahatan yakni Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis R2, Pencurian Pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Majalengka.
Diketahui dua dari sembilan pelaku merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan asal Bandung yang sering beraksi hingga beberapa kali di sekitaran wilayah Kabupaten Majalengka, kedua pelaku ditangkap di Soreang Bandung dan di dor pada bagian kakinya.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono.,S.IK.,M.Si didampingi Wakapolres Kompol H. Hidayatullah, Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin, dan Kanit Pidum I, Ipda Heru Samsul Bahari mengatakan, berdasarkan atas laporan warga di beberapa tempat terjadinya perkara dalam sepekan para pelaku berhasil diungkap.
“Kasus pencurian pemberatan (Curat) membobol warung dan rumah terjadi di dua tempat di wilayah Kecamatan Maja, korban mengalami kerugian sekira Rp. 15 juta. Untuk Curas, kejahatan penjambretan terjadi di Kecamatan Maja dan Sukahaji,” terang, Kapolres saat gelar konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka. Rabu, (23/10/2019)
Selanjutnya, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor jenis R2 terjadi di beberapa tempat wilayah yakni, Kecamatan Jatiwangi, Kadipaten, Malausma dan Sumberjaya.
“Dari kesembilan tersangka ditangkap ditempat yang berbeda beda, dua diantaranya yang merupakan residivis kejahatan kendaraan bermotor terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena berusaha kabur saat dilakukan penagkapan di wilayah Soreang Bandung,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, tersangka berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti 7 unit kendaraan R2 bermacam merek, kunci letter T, sebuah ponsel android, sejumlah hasil kejahatan bobol warung dan rumah telah diamankan guna proses hukum lebihlanjut.
“Akibat perbuatannya, para pelaku Curanmor akan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, lalu tindak kejahatan untuk Curat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, kemudian Curas dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya. ** (Sigit)