LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengikuti seminar secara daring (webinar) tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) pelaksanaan Aksi Integrasi Perencanaan Penganggaran Berbasis Elektronik, khususnya terkait output “Berfungsinya Integrasi di Daerah”.
Dilansir dari lampungselatankab.go.id, acara yang dikemas dalam bincang santai itu dihadiri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Dr. H.C. H. Suharso Monoarfa, Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Agus Fatoni M.Si., serta Dr. Mochamad Ardian N, M.Si., sebagai Akuntasi Pelaporan pada SIPD.
Sementara dari Kabupaten Lampung Selatan turut mengikuti acara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M., beserta Inspektur Kabupaten Anton Carmana, S.E., Kepala BPKAD Drs. Wahidin Amin, M.Si., Plt Kepala Bappeda Aryan Saruhian, SP., ME., dari ruang kerja Sekda setempat, Selasa (23/11/2021).
Adapun, tujuan dari kegiatan itu yakni dalam rangka sosialisasi capain Stranas PK Triwulan III Tahun 2021, untuk aksi Integrasi Perecanaan dan Penganggaran Berbasis Elektornik, dengan mengangkat tema “Integrasi Pengelolaan Anggaran di Daerah, Kapan Siapnya ?”
Dalam sambutan Menteri PPN, Suharso Monoarfa menyampaikan, bahwa Peraturan Presiden yang menerbitkan strategi nasional pemberantasan korupsi adalah kebijakan dalam hal kebijakan nasional yang menjadi acuan seluruh kementrian lembaga termasuk pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam upaya bersama mencegah korupsi.
“Karena itu, untuk melaksanakan strategi tersebut dibentuk tim nasional pencegahan korupsi yang terdiri dari Bappenas, Kemendagri, KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negar dan Reformasi Birokrasi, serta Kantor Staf Presiden,” kata Suharso Monoarfa.
Dia menambahkan, Stranas PK berfokus pada, pertama soal perizinaan dan tata niaga, lalu kedua keuangan negara dan ketiga adalah penegakaan hukum dan reformasi birokrasi.
“Salah satu bagian dari reformasi birokrasi yang terpenting adalah bagaimana kita bisa melakukan integrasi perencanaan dan penganggaraan termasuk di daerah dalam upaya mencegah korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni memaparkan, bahwa peran Kemendagri sebagai mana di amanatkan dalam pasal 373 dan pasal 374 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasaan umum terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Agus Fatoni menyebut, setidaknya ada sepuluh bidang terkait peran strategis Kemendagri. Diantaranya adalah terkait dengan pembinaan dibidang keuangan daerah.
Selain itu, sesuai dengan pasal 7 Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kemendagri juga mempunyai peran untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis data dan informasi infrastuktur SPBE aplikasi SPBE dan keamanan SPBE untuk bisa menghasilkan SPBE yang terpadu secara nasional.
“Mudah-mudahan pertemuan hari ini dapat membawa manfaat yang besar bagi kemajuan bangsa dan negara kita,” pungkasnya. (*)