MAJALENGKA, NUSANTARA9NEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka ungkap kasus penadah pencurian kacang kedelai, pihak perusahaan asal Lampung mengalami kerugian ratusan juta.
“Kronoligis penangkapan, tepat pada hari Kamis (10/9) pekan lalu berhasil menangkap sebanyak tiga pencuri asal warga Tangerang dan Lampung. Pelaku berinisal DS (43), RO (46), OK (41) dan A (53) adalah penadah. Sementara dua pencuri lainya yakni Y dan E ditetapkan sebagai DPO,” ungkap, Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. Kamis, (17/9/2020)
Dari tangan pelaku, AKP Siswo menyebutkan jumlah barang bukti muatan barang berupa kacang kedelai ada 35 ton dalam kemasan karung.
“Jadi kacang kedelai ini adalah milik PT Surya Permata Abadi, rencananya akan dikirim ke Bandung dari Lampung. Ketika beranjak menempuh perjalanan dari Anyer Cilegon menuju Bandung, nampak pada GPS yang terpasang pada kendaraan jenis Tronton bermuatan bahwa berada pada posisi keluar dari jalur arah tujuan,” terangnya.
AKP Siswo menuturkan, seketika itu pihak perusahaan mencurigai posisi mobil ekspedisi miliknya berada di wilayah Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
“Setelah berkoordinasi antara pihak perusahaan dan kepolisian, bergerak melakukan penyergapan ke lokasi sesuai petunjuk dari GPS. Ternyata benar, mobil ekspedisi tersebut terlihat sedang terparkir,” tuturnya.
“Sebanyak 35 ton kacang kedelai diduga telah berhasil dijual kepada penadah berinisial A (53), pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian mencapai sekitar Rp. 250 juta.
Diakhir AKP Siswo menambahkan, bahkan seorang supir ekspedisi pun dikabarkan dan ditemukan kondisinya telah meninggal. Namun itu terjadi ditempat yang berbeda dan itu sedang didalami kasusnya
“Para tersangka akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya. ** (Sigit)