NUSANTARA9NEWS.COM, MAJALENGKA, -Jajaran Satreskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta mengamankan barang bukti sebanyak 11 unit kendaraan R2 dan kunci letter T alat yang dipakainya.
Atas dasar laporan yang diterima bahwa adanya kejadian kendaraan R2 hilang, milik warga Desa Cimeong, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Tidak menunggu lama identitas pelaku berhasil diketahui keberadaannya, seperti apa yang disebutkan palapor juga saksi sesuai dengan ciri cirinya.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin dan Kanit Pidum 1 Ipda Heru Samsul Bahari mengatakan, satu diantaranya berinisial YN (33) warga Sumedang merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah Kabupaten Subang dan ini kedua kalinya.
“Dalam aksinya mereka ini tergolong sangat cepat saat mencuri kendaraan, hanya butuh waktu dalam hitungan dua menit target motor dapat dikuasai. Tahapan awalnya setelah diketahui tempat kunci dalam keadaan terbuka lalu gunakan kunci T dan setelah motor menyala lalu kabur,” kata, Kapolres saat gelar konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka. Rabu, (12/02/2020)
Selanjutnya, para pelaku yakni YN (33), MT (35) dan IN (29) berikut barang bukti 11 unit kendaran R2 berhasil diamankan guna proses hukum lebihlanjut. “Dua dari tiga pelaku terpaksa di dor pada bagian kakinya karena berusaha melarikan diri,” ungkapnya.
Diakhir, Kapolres menghimbau sekaligus berharap kepada warga agar waspada selalu saat memarkirkan kendaraan dimanapun tempatnya dan jangan lupa mencabut atau menutupkan lubang kuncinya.
“Jika ada warga yang merasa kendaraan miliknya hilang disini ada 11 unit kendaraan R2 berbagai merk, cukup menunjukan surat surat resminya dan sesuai dengan kendaraannya maka akan dikembalikan kepemiliknya,” pungkasnya. ** (GW)