TANGGAMUS – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan tindak lanjut terhadap informasi dari Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait dugaan tempat penimbunan BBM jenis Solar di Pekon Tala Gening, Kota Agung Barat.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., mengatakan, pengecekan tersebut sebagai langkah penanganan informasi diterima dari Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Hasil pemeriksaan lokasi, ditemukan bangunan gudang tiga pintu dengan 3 ruangan di dalamnya, termasuk ruangan isi ulang air galon, ruang istirahat.
Selain itu ruangan yang menyambung ke bagian belakang gudang dengan tangki besi berukuran petak, di bagian belakang, terdapat satu kamar kosong tanpa peruntukan yang belum diketahui.
“Pengecekan itu dilakukan pada Minggu, (19/11/2023) sekira pukul 11.30 WIB di sebuah bangunan di Pekon Tala Gening, Kota Agung Barat,” ujar Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin, (27/11/2023)
Kasat menegaskan, atas informasi dari Kejaksaan Negeri Tanggamus tersebut, pihaknya hanya menerima data tanpa barang bukti maupun orang yang diduga pelaku.
Kemudian saat dilokasi, juga tidak ditemukan pemilik gudang, hanya bertemu dengan pemegang kunci bernama Sobri, yang tidak mengetahui adanya praktik penimbunan BBM di gudang tersebut.
“Yang kami terima dari Kejaksaan hanya data saja. Ketika didatangi ke lokasi, pemilik gudang yang diketahui bernama Bastian alias Abas, tidak ditemukan dan keberadaannya tidak diketahui,” tegasnya.
Atas hal itu juga Kasat menambahkan, akan terus melakukan penyelidikan informasi pihak Kejaksaan sehingga apa yang dapat disampaikan oleh Kejaksaan diungkap.
“Upaya kedepan dengan melakukan penyelidikan keberadaan pemilik gudang maupun sebuah mobil tangki yang datanya telah kami terima,” tandasnya. (ANDI JR/N9)