LAMPUNG SELATAN – Team gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lamsel dan Unit Reskrim Polsek Jatiagung, berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas).
Tersangkanya Suwoko (34) seorang pecatan PNS, warga Desa Margajaya, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Dalam rilis resminya, Kapolres AKBP Edwin, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra dan Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih, membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti yang digunakan dan hasil kejahatannya.
“Benar sudah kita amankan dan pelaku telah mengakui perbuatannya dan beberapa barang bukti juga turut di amankan,” kata Kapolres, Senin (1/5/2023).
Kronologis kejadian menurut Kasat, terjadi Jumat (21/4/2023) sekira pukul 18.49 Wib di Jalan Airan Raya Desa Way hui, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.
Awalnya, tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nopol, mendatangi agen BRI Link yang dijaga korban Yulia. Tersangka selanjutnya mengeluarkan Kartu ATM BNI dan berkata kepada korban akan menarik uang Sebesar Rp10 juta.
Korban lalu masuk ke dalam untuk mengambil uang, namun diikuti oleh tersangka. Uang yang ada ditangan korban langsung dirampas oleh tersangka.
Mengetahui uangnya dirampas, korban menjerit hingga tersangka mencekik leher korban. Tak hanya itu, tersangka juga menodongkan semacam senjata api ke kepala korban.
“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Jatiagung,” imbuh AKBP Edwin.
Berbekal laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah Kartu ATM BNI milik pelaku, uang tunai sebesar Rp 3.182.000,1 (satu) buah pistol mainan warna hitam, 1 (satu) buah tas merk polo warna hitam, 1(satu) helai celana pendek Warna Cream, 1 ( satu) helai kaos warna hitam, 1 (satu) Buah helm warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara. (Pra)