Nusantara9news.com, Wonosobo – Polsek Wonosobo Polres Tanggamus menangkap penadah alat pertanian hasil pembobolan toko alat tani di Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo.
Dari penangkapan penadah itu dapat teridentifikasi 3 orang para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol serta seorang lainnya sebagai penjual kepada penadah.
Berdasarkan keterangan penadah sehingga berhasil diidentifikasi para pelaku curat berinisial DR, R, IH, juga penyalur berinisial RB warga Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus.
Namun saat pengembangan, para pelaku yang terindikasi, saat ini tidak ada ditempat dan sudah melarikan diri / kabur ke Pulau Jawa sehingga terhadap mereka ditetapkan sebagai DPO.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, teridentifikasi seorang terduga pelaku berinisial IH, adalah seseorang baru keluar penjara beberapa bulan lalu setelah melakukan aksi Pembobolan ATM di Propinsi Pekanbaru atau Batam.
Menurut Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, tersangka bernama Sodri (29), warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka. Dia ditangkap hasil investigasi bersama anggota Polsek Wonosobo dan Tim Inafis, Satreskrim Polres Tanggamus.
“Tersangka ditangkap saat ada di Pekon Pardasuka, Kec. Wonosobo, dinihari tadi Rabu (15/7/20) pukul 02.00 WIB beserta barang yang dibeli hasil pencurian,” kata Iptu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Menurut Iptu Juniko, barang tersebut berupa dua unit tang semprot elektrik merek Robot warna putih. Barang tersebut kini diamankan di Polsek Wonosobo berikut tersangka penadahnya yang dijerat Pasal 480 KUHPidana.
Barang bukti lainnya dua buah gembok merek Fico Top Security dan Rocia Top Security yang telah rusak dan diserahkan pemilik toko untuk lengkapi laporanya.
Kapolsek menjelaskan, kasus pencuriannya sendiri terjadi pada Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 7.00 Wib di toko Mitra Tani. Pelaku mebobol toko dengan cara merusak gembok pintu tralis lalu menjebol pintu.
Kemudian pelaku mengambil barang-barang di toko yang dimilik Supriyadi (59) warga Pekon Sri Melati, Kec. Wonosobo.
Barang-barang yang diambil yakni dua dus obat rumput isi 40 botol dan tiga unit tang elektrik merek Robot, satu unit tang stenlis merek Swan, dua unit tang manual merek Polar, satu galon obat pembasmi rumput isi 20 liter.
“Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 8 juta, lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas para terduga pelaku dan masih memburu mereka.
“Diduga para pelaku sebanyak 3 orang dan penjual 1 orang. Hasil penyelidikan salah satu dari mereka baru keluar penjara dalam kasus bobol ATM,” imbuhnya.
Saat ini tersangka penadahan berikut barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatanya, tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Iswadi/As)