LAMPUNG UTARA – Polsek Abung Barat, Lampung Utara menyerahkan satu unit barang bukti kasus pencurian kendaraan sepeda motor kepada korban bernama Ahmad warga desa Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Lampung.
“Kami sudah mendapatkan laporan dari Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan bahwa kendaraan dengan nomor polisi B6516UUQ milik korban telah diserahkan,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu (4/5/2022).
Dia melanjutkan penyerahan kendaraan kepada korban disaksikan oleh Kepala desa Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan bernama Bardalinza dan juga kakak korban bernama Ahmad Roni.
“Penyerahan disaksikan langsung oleh Kades setempat dan keluarga korban,” kata dia.
Kepala Desa Menanga jaya, Bardalinza mengapresiasi atas kinerja Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Barat yang telah berhasil menemukan kembali sepeda motor milik salah satu warganya yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalinsum Simpang Abung, Kecamatan Abung Barat pada Sabtu tanggal 30 April 2022.
“Kami menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Polda Lampung dan jajarannya yang telah dengan cepat bisa mengamankan kendaraan korban dalam hitungan jam,” kata dia.
Sebelumnya, Ahmad (40), Warga Desa Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Way Kanan menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat melakukan mudik menggunakan sepeda motor dari Jakarta dan hendak pulang ke rumah nya di daerah Lampung Utara.
Pada Sabtu malam tanggal 30 April 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB dirinya dipepet oleh dua orang sebelum jembatan Way Kunana. Orang yang mengendarai sepeda motor Revo tiba-tiba memepet dan langsung mengambil kunci motor nya.
Atas peristiwa tersebut, polisi berhasil mendapatkan kembali sepeda motor korban dan telah dikembalikan oleh petugas disaksikan dengan Kades dan pihak keluarga setempat.
Polda Lampung menghimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan balik agar melakukan pemeriksaan terhadap fisik maupun melakukan pengecekan terhadap kendaraan nya.
Selama dalam perjalanan, masyarakat agar dapat memanfaatkan pos pengamanan (Pospam), pos pelayanan (Posyan), dan pos terpadu baik yang ada di JTTS, Jalinsum, maupun di Pelabuhan Bakauheni.
Jika dalam kondisi ngantuk, masyarakat diharapkan tidak memaksakan untuk melanjutkan perjalanan.
“Kemudian jika selama dalam perjalanan melihat orang yang dicurigai agar dapat melapor kepada kantor polisi terdekat maupun ke Pospam, Posyan, dan Pos Terpadu. Bisa juga masyarakat menghubungi call center 110 secara gratis. Mari kita bersama-sama mengikuti himbauan ini dengan tujuan agar perjalanan dapat lancar dan tidak ada kendala,” tutup Pandra. (Roby/rilis)