PRINGSEWU – Polres Pringsewu Polda Lampung menangani 212 tindak kejahatan kriminal sepanjang tahun 2022. Dari 212 kasus kriminal yang terjadi di Bumi Jejama Secancanan ini 171 kasus sudah terungkap.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi dalam konferensi pers di mapolres setempat membenarkan jika terdapat 212 tindak kriminal di wilayah hukumnya.
“Dari Januari hingga Desember 2022 ini terdapat 212 kasus kriminal dan yang sudah terselesaikan 171 kasus,” kata Rio, Sabtu (31/12/2022).
Jika dibandingkan tahun 2021 sebanyak 247 kasus, kata Rio, maka di tahun 2022 ini terjadi penurunan angka kriminalitas sebesar 13 persen.
“Artinya tugas kepolisian dibidang preemtif dan preventif sudah berjalan dengan baik sehingga berkorelasi dengan penurunan tindak pidana itu,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Feabo Adigo Mayora Pranata merinci 212 kasus kriminal di Pringsewu uang terjadi sepanjang tahun 2022 sebagai berikut.
1.Curat 60 kasus – terselesaikan 42 kasus
2.Curas 4 kasus – terselesaikan 8 kasus (4 kasus tahun 2021)
3.Curanmor 26 kasus – terselesaikan 17 kasus
4.Pejudian 14 kasus – terselesaikan 14 kasus
5.Asusila 22 kasus – terselesaikan 15 kasus
6.86 kasus lain-lain – terselesaikan 75 kasus
“Dari Jumlah kasus tersebut, artinya masih ada 45 kasus yang masih perlu diselesaikan Pada tahun depan,” katanya.
Dari berbagai kasus kriminal di Pringsewu, Feabo menuturkan, memang yang paling banyak kasus Curat, yakni sebanyak 60 kasus.
Dari 212 kasus kriminal yang terjadi di Pringsewu ini, lanjut Feabo, terdapat 143 tersangka.
Dari 143 tersangka itu, 128 adalah laki-laki sementara 6 lainya tersangka wanita,” paparnya.
Sementara, terdapat juga 9 tersangka anak-anak dalam kasus kriminal.
Feabo mengatakan, meski mengalami penuruan kasus kriminal, akan tetapi Feabo mengimbau masyarakat di Bumi Jejama Secancanan untuk terus waspada dan hati-hati.
“Kejahatan bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan kepada siapa saja, untuk itu kita harus selalu berhati-hati,” pungkasnya. (*ari)