PRINGSEWU – Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu Lampung lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga korbannya hamil.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, tersangka persetubuhan berinisial RH (18) warga Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu. Dirinya diamankan Polisi pada Selasa (1/11/2022) malam sekira pukul 22.00 Wib saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon (Desa) Sinarwaya Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
Menurut Feabo penangkapan tersangka bermula dari laporan pengaduan orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA itu menjadi korban persetubuhan hingga hamil.
“Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban,” ujar IPTU Feabo saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (2/11/22) siang
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Kegiatan terlarang tersebut telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022.
“Korban akhirnya hamil, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak 7 bulan,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.” Tandasnya (*ari)