NUSANTARA9NEWS.COM, MAJALENGKA, – Sebelum prosesi pernikahan dengan anggota Polri, sembilan pasang calon pengantin menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R). Sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2010.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Wakapolres Kompol Sumari, SH mengatakan, sidang nikah ini merupakan syarat awal sebelum pasangan calon pengantin ini melangsungkan pernikahan menuju rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warrohmah.
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat, maka prosesi pernikahan diperbolehkan dan semua syaratnya harus dipersiapkan oleh calon pengantin. Sekaligus mereka dibekali arahan agar mengerti tugas dan peran dalam berumah tangga,” kata, Wakapolres di Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka. Jumat, (10/07/2020)
Dijelaskan, maksud dan tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana kesiapan pengantin yang akan menikah dengan anggota Polri.
“Sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2010 bahwa setiap anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan pernikahan harus melalui proses sidang BP4R,” jelasnya.
Dari pantauan, kegiatan sidang BP4R ini dipimpin oleh Wakapolres Majalengka, Kompol Sumari, S.H dan didampingi Kompol Malik Al Gozali, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Majalengka Ny. Helin Sumari.
Kasi Propam yang diwakili Baur Provos Bripka H. Dudi Sudiana, Kasiwas yang diwakili Bripka Diding Suhandi dan Rohaniwan Aiptu Ade Iwan Ridwan. ** (Sigit)