Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'zexit_init' not found or invalid function name in /home/u6034254/public_html/nusantara9news.com/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Polisi Ungkap Kasus Pasutri Bisnis Prostitusi Jejaring Sosial di Majalengka | Nusantara9news
Minggu, Desember 8, 2024
spot_img

Latest Posts

Polisi Ungkap Kasus Pasutri Bisnis Prostitusi Jejaring Sosial di Majalengka

Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan dan Unit PPA Polres Majalengka menunjukan barang bukti

MAJALENGKA, NUSANTARA9NEWS.COM
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka menangkap HH (35) dan Istrinya DD (29), diduga menjalankan bisnis prostitusi untuk layanan seksual lewat jejaring media sosial Mi Chat. Korban merupakan adik kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar menengah pertama sederajat di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan didampingi jajarannya mengatakan, penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Majalengka. Saat patroli, ditemukan seorang pria yang menawarkan wanita. Tersangka juga menyertakan foto wanita yang tidak lain adalah istri sah nya.

“Awal kronologis penangkapan, adanya informasi masyarakat bahwa disebuah tempat kos yang berlokasi di Keluharan Majalengka Wetan. Disinyalir sebagai tempat wik wik prostitusi online,” katanya. Kamis, (29/04/2021)

Dilokasi tersebut, ditemukan yaitu istri dari tersangka sedang melayani pelanggannya. Bahkan ditempat yang sama ternyata yang menariknya terungkap kasus baru bahwa istri tersangka itupun juga menawarkan seorang gadis yang tidak lain adalah adik kandungnya.

“Jadi korban adalah adik kandung dari istrinya, seketika itu mereka langsung ditangkap dan semua barang bukti di dalam kamar langsung diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Kasat menambahkan, motif alasan dari kedua tersangka dikarenakan beban ekonomi yang menghimpit hingga menjual istrinya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan sudah berjalan selama dua bulan ini.

“Dari hasil penyidikan, HH mengaku menjual istrinya kepada pria hidung belang dengan tarif kisaran Rp. 500,- . tersangka DD yakni istrinya juga ikut diamankan, hasil dari terungkapnya kasus baru itu,” ungkapnya.

Keduanya diancam dengan pasal yang berbeda, untuk DD dijerat pasal 88 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan, HH dijerat pasal 45 Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. ** (Agit)

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.