NUSANTARA9NEWS.COM, MAJALENGKA, –
Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat serahkan dua ekor hewan satwa dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Wilayah III Cirebon, hasil pengungkapan jual beli via online di media sosial facebook.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Wakapolres Kompol Hidayatullah, Kasat Reskrim AKP M. Wafdan beserta jajaran Satreskrim Polres Majalengka saat konferensi pers mengatakan, hasil pengungkapan jual beli hewan satwa yang dilindungi secara ilegal melalui media sosial facebook telah mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti berupa dua buah telepon genggam, hewan satwa jenis mamalia dan burung.
“Kedua hewam satwa tersebut, meong congkok (Prionailurus bengalensis) dan burung Alap-alap Jambul (Accipiter Trivirgatus),” ungkapnya. Selasa, (25/02/2020)
Kapolres menambahkan, hewan satwa yang berhasil diamankan dari tangan pelaku selanjutnya diserahkan kepada petugas yang berwenang yakni pihak BKSDA. “Atas kejadian tersebut negara dirugikan oleh adanya jual beli satwa yang dilindungi secara ilegal,” tandasnya
Kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem serta tersangka diancam 5 Tahun Penjara,” Tegas AKBP Bismo.
Sementara, Slamet selaku Kepala BKSDA Resort Wilayah III Cirebon sangat memberikan apresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap persoalan ini. Dengan harapan dapat meminimalisir aksi para pelaku yang memperjual belikan hewan satwa secara ilegal.
“Kedua hewan satwa ini akan kita rawat terlebih dahulu sebelum nantinya siap untuk dilepaskan ke alamnya, jika melihat dari kondisinya dimungkinkan dalam keadaan tidak sehat dan nampak stres,” pungkasnya. ** (Sigit)