NUSANTARA9NEWS.COM, MAJALENGKA, –
Aksi pembalakan liar atau illegal logging berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat, seorang supir berinisal KR (42) warga Desa Cipanas, Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Diduga jadi tersangka atas dugaan membawa kayu jenis sonokeling tanpa dokumen yang sah.
Terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat kepada polisi bahwa ada kendaraan jenis truk sedang mengangkut kayu di Blok Curug Gentong, petak 25 RPH Kepuh BKPH Ciwaringin Cirebon, Hutan Wilayah Sekunder (HWS).
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Wakapolres Kompol H. Hidayatullah, Kasat Reskrim AKP. M. Wafdan dan petugas Polisi Hutan (Polhut) KPH saat konferensi pers mengatakan, atas dasar informasi lalu berupaya berkoordinasi dengan petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Cirebon – Majalengka.
“Tanpa membuang waktu lagi, sejumlah petugas melakukan patroli secara gabungan. Tak sia sia saat penggerebekan berhasil diketahui bahwa satu kendaraan jenis truk bermuatan kayu sonokeling tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ungkapnya. Kamis, (27/02/2020)
Kapolres menegaskan, pelaku yang mengaku bekerja sebagai supir berhasil diamankan berikut barang bukti sejumlah gelondongan kayu jenis sonokeling.
“Tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hasil hutan dengan maksimal kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. ** (Sigit)