KALIANDA – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, S.I.P., membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait dengan pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi perusahaan. Kegiatan tersebut berlangsung, Rabu (23/10/2024).
Sementara menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, S.Sos, MM, mengatakan, Lampung Selatan merupakan kawasan industri dan memiliki lebih dari 500 perusahaan. Maka dari itu, PP dan PKB menjadi hal yang sangat penting untuk diterapkan.
“Lampung Selatan ini adalah daerah yang memiliki banyak perusahaan. Maka pembuatan PP dan PKB yang telah disetujui harus diterapkan oleh perusahaan-perusahaan supaya dapat menghasilkan perusahaan yang memiliki kompetisi yang baik dan menghasilkan karyawan yang terampil dan produktif dan Saya harap semua perusahaan dan juga pekerja dapat saling bersinergi dan bekerjasama dengan baik.” ujar Badruzzaman
Sementara itu, Plt Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa menekankan supaya perusahaan yang ada di Lampung Selatan mampu menjalankan PP dan PKB yang telah disepakati bersama. Termasuk mematuhi peraturan pemberian upah minimum di Lampung Selatan.
“Diharapkan perusahaan yang mengikuti Bimtek ini dapat menyerap materi dengan maksimal. PP dan PKB yang telah disepakati harus diterapkan di lingkungan kerja masing-masing. Supaya tercipta ketenangan kerja yang berdampak pada produktivitas yang berdampak langsung pada kesejahteraan karywawan di perusahaan,” imbuh Pandu.
Pandu menambahkan, jika perusahaan juga harus mengikuti Surat Putusan Gubernur Lampung Nomor: G/734/V.08/HK/2023 yang menetapkan upah minimum Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp2.889.193. Pandu juga mengajak seluruh pihak untuk bekerjasama dengan baik dengan mematuhi peraturan yang telah disepakati. (*)