Rabu, September 27, 2023
spot_img

Latest Posts

Pemerintah Tetapkan CPNS Profesi Ners Langsung Ke Golongan III/b

Foto : ilustrasi/net

NUSANTARA9NEWS.COM – Perawat merupakan salah satu profesi kesehatan yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Seperti yang di lansir Gustinerz.com, Perawat sendiri bisa bekerja di pelayanan kesehatan masyarakat (Puskesmas/klinik/praktik mandiri) dan juga pelayanan kesehatan tingkat lanjut yakni di Rumah Sakit.

Pendidikan keperawatan yang melahirkan profesi perawat menjadi dua yakni perawat vokasi dan perawat profesi (Ners). Vokasi merupakan perawat lulusan Diploma yang ditempuh selama 3 sampai 4 tahun, sementara profesi ners adalah lulusan S1+Ners ditempuh selama 5 tahun.

Dalam peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor 35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat terdapat beberapa peraturan baru salah satunya adalah terkait Jabatan/Golongan perawat Profesi Ners.

Dalam lampiran ke 5 peraturan tersebut jabatan/golongan perawat lulusan Ners yang baru terangkat sebagai CPNS dimulai dari Jabatan Ahli Pertama Golongan III/b. Peraturan ini, telah merubah peraturan sebelumnya PERMENPAN RB No. 25 tahun 2014 yang menetapak CPNS Ners dimulai dari Golongan III/a.

Peraturan Menteri PANRB ini berlaku sejak diundangkan. Aturan ini telah ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2019 dan telah diundangkan tanggal 31 Desember 2019. Sumber: (PERMENPANRB No. 35 tahun 2019/Gustinerz.com).

Latest Posts

Advertising

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.