Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'zexit_init' not found or invalid function name in /home/u6034254/public_html/nusantara9news.com/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Pemdes Gunungwangi Argapura dan Warga Gelar Musyawarah, Lahan Aset Desa Ditertibkan | Nusantara9news
Minggu, Desember 8, 2024
spot_img

Latest Posts

Pemdes Gunungwangi Argapura dan Warga Gelar Musyawarah, Lahan Aset Desa Ditertibkan

Majalengka, NUSANTARA9NEWS.COM
Pemerintahan Desa Gunungwangi dan warga menggelar musyawarah terkait pembenahan hak lahan yang merupakan aset desa, yakni Tanah Guna Garap (GG), Titisara dan Tanah bengkok. Bersepakat mufakat untuk bersama sama membenahi.

Pada kesempatan tersebut, menghadirkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Argapura atau yang mewakili, tokoh masyarakat, agama, pemuda dan unsur lembaga desa diantaranya LMP, BPD dan tamu undangan.

Kepala Desa Gunungwangi Saeful Uyun, MA, S.IP mengatakan, alhamdulillah gelar musyawarah yang saat tadi dibahas dengan warga menghasilkan kesepakatan akan bersama sama membenahi lahan atau aset yang menjadi milik pemerintah.

“Prihatin jika sampai terjadi kesalahpahaman maka dilaksanakan musyawarah, agar kedepan menjadi jelas dan tertib,” kata, kades. Jumat, (19/02/2021)

Dijelaskan, seperti diketahui bahwa selama ini lahan tersebut telah dikelola oleh masyarakat dan bahkan aset desa yaitu tanah bengkok ada yang dimiliki oleh masarakat dan diketahui itu belum jelas payung hukumnya.

“Langkah awal pihak.desa akan memasang berbentuk papan keterangan yang menjelaskan bahwa di lahan titik itu merupakan aset desa, Insyallah dalam dekat ini akan dipasang dan dipastikan tidak akan mengganggu apa yang sudah menjadi penghidupan warga,” jelasnya.

Kades menambahkan, khusus untuk aset desa yaitu lahan bengkok yang diketahui menjadi milik pribadi selama puluhan tahun tersebut harus menjadi perhatian pihak terkait yaitu pemerintah Kabupaten Majalengka.

“Terlebih aset desa letaknya disekitaran Kantor Balai Desa Gunungwangi, dalam hal ini langkah kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencari solusi agar dapat kembali menjadi aset desa kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Maya menerangkan bahwa hingga sampai saat ini dititik lahan yang merupakan aset desa tidak mengetahui persis status hak pengelolaan lahan yang selama ini telah digarap oleh warga.

“Oleh karena itu, dengan adanya musyawarah ini mudah mudahan menjadi jelas hak dan tanggung jawabnya,” tuturnya.

Diakhir secara terpisah, Ade selaku warga berharap agar apa yang telah menjadi hasil dari musyawarah dapat berjalan dengan kondusif dan sejalan dengan harapan pemerintah menuju pembenahan kearah yang lebih baik.

“Dalam hal ini, saya menyikapi hak lahan bengkok milik pemerintahan desa yang selama ini ada untuk dapat kembali menjadi aset desa dan bukan milik pribadi orang atau golongan,” pungkasnya. ** (Sigit)

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.