LAMPUNG SELATAN – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan menghadiri Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) , Kamis (30/11/2023).
Dikutip dari laman lampungselatankab.go.id, Berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Lampung Selatan,berbagai macam barang bukti tersebut merupakan hasil Putusan Pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI mulai dari Bulan Juni 2023 s/d Bulan November 2023.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 84 perkara diantaranya narkotika jenis ganja seberat 148,0732 gram, narkotika jenis shabu seberat 58,5666 gram, narkotika jenis extasy seberat 12,6033 gram.
Kemudian barang bukti berupa senjata api sebanyak 1 buah, senjata tajam sebanyak 5 buah, alat judi sebanyak 2 buah, berbagai jenis handphone, serta barang bukti lainnya.
Barang bukti di musnahkan dengan cara dibakar, di larutkan menggunakan blander untuk henis sabu, dan untuk BB Senpi dipotong dengan menggunakan gerinda.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Afni Carolina, SH., MH saat Pemusnahan tersebut mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht.
“Dalam periode 5 bulan terakhir, terdapat 84 perkara yang berhasil ditangani, dengan narkotika menjadi yang terbanyak, yaitu 32 perkara,” terang Afni Carolina.
Afni Carolina menambahkan, kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan secara rutin pertahun, dan merupakan rangkaian terakhir dalam penanganan perkara, menandai penyelesaian penanganan perkara dengan eksekusi dan pemusnahan.
“Kegiatan pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan dalam setahun bisa 1 kali atau 2, 3 kali tergantung barang bukti, harapan kita tindak kejahatan di Lampung Selatan semoga dapat terus menurun,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Nanang Ermanto,
menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada penegak hukum dalam rangka memerangi narkotika di Lampung Selatan.
“Semoga pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah positif dalam rangka memerangi narkotika dan kejahatan di Lampung Selatan,” ujar Nanang. (*)