LAMPUNG SELATAN – Diduga telah melakukan penggelapan serta penipuan, Cris Advent D.S (34) warga Desa Karang Maritim, Kecamatan Panjang, kota Bandar Lampung, digelandang ke Mapolsek Katibung, Selasa (02/05/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Katibung AKP. Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin, S.H., S.I.K., M.Si membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Untuk proses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek,” ujar AKP Aos, Kamis (4/5/2023).
Kapolsek menambahkan, kejadian bermula pada hari Sabtu (29/4) sekira pukul 17.30 WIB, di rumah pelapor H (29) warga Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, telah terjadi tindak pidana penipuan dengan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna magenta hitam.
“Pelaku yang sudah diketahui identitasnya datang menemui pelapor, dengan modus meminjam sepeda motor untuk pergi ke rumah kerabatnya guna meminjam uang, namun sampai dengan beberapa hari sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan dan pelaku
menghilang,” terangnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung dan korban ditaksir mengalami kerugian senilai Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).
Berdasarkan laporan korban, pada Selasa (2/5/2023) Unit Reskrim Polsek Katibung mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian mendatangi tempat keberadaan pelaku dan berhasil ditemukan serta dilakukan penangkapan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. (Pra)