NUSANTARA9NEWS.COM, MAJALENGKA, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majalengka dan sejumlah warga Desa Pasirayu, Kecamatan Sindang Majalengka gelar audensi di Kantor DPRD Majalengka. Prihal proyek pelebaran jalan Cicalung – Pasirayu, dinilai lahan milik warga belum diganti rugi atau dibayar.
Anggota DPRD Majalengka Komisi III, Dasim Raden Pamungkas membenarkan bahwa warga datang kesini dengan maksud meminta kejelasan soal ganti rugi lahan mereka atas pembangunan jalan itu.
“Hasil audensi tadi bersama warga, belum menghasilkan putusan final. Namun, kami komisi III telah meminta kepada dinas terkait yakni Dinas PUTR Majalengka agar segera memperhatikan keluhan warga yang merasa telah dirugikan ini,” katanya. Kamis, (02/07/2020)
Menurutnya, sebetulnya kalau dirunut dari awal kesalahannya terletak pada hasil musyawarah desa (Musdes) karena pada saat itu sepertinya tidak disampaikan lagi hasilnya kepada warga oleh kepala desa ataupun camat.
“Itu harus dijelaskan dan disepakati dengan warga dari pemilik lahan yang terdampak dan disana juga harus ditegaskan jika proyek tersebut tidak ada musyawarah yang membahas soal ganti rugi lahan,” tuturnya.
Politisi Partai Restorasi ini mengaku sudah menginstruksikan Dinas PUTR melalui Sekertaris Dinas PUTR Ruchyana segera memberikan ganti rugi, dengan syarat bagi warga yang tanahnya sudah atau sedang dilaksanakan aktifitas pembangunan proyek tersebut.
“Tanah yang sudah digali atau pepohonan milik warga yang ditebang juga harus diperhatikan, jika pihak yang dimaksud tidak memberikan ganti rugi kepada warga terdampak proyek itu. Maka dalam hal ini bisa terancam pidana dan terpaksa jangan dilanjutkan,” tegasnya.
Lanjutnya menegaskan, sementara sebelum diselesaikan persoalan ini jangan dulu ada aktifitas membangun.
“Kami dari Komisi III dalam menyampaikan usulan ini tentu mengacu pada aturan yang ada, jika masyarakat dalam posisi benar maka akan kami bela. Sebaliknya jika pihak pemerintah yang benar tentu kami bela juga,” terangnya.** (Sal/Agit)