LAMPUNG SELATAN – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Komisi IV DPR RI menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhutanan Sosial Dalam Rangka Pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Lampung Selatan. Selasa (31/10/2023),
Dikutip dari laman lampungselatankab.go.id, Sosialisadi ini bertujuan untuk melakukan penataan batas kawasan hutan serta menyelesaikan hak-hak penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.
Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto meminta agar kegiatan sosialisasi dan Bimtek ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh para peserta. Dengan harapan, bisa meningkatkan wawasan masyarakat tentang legalisasi di kawasan hutan.
Menurut Nanang, permasalahan tanah menjadi sangat krusial dan sering menjadi topik konflik ditengah masyarakat. Oleh sebab itu, dirinya meminta masyarakat untuk berhati-hati, tidak mudah terprovokasi dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab.
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, berpesan kepada masyarakat Lampung Selatan untuk senantiasa menjaga alam dengan tidak melakukan penebangan secara ilegal.
“Pesan saya, jagalah alam kita. Jangan nanti ketika mendapatkan bencana longsor dan banjir baru menyalahkan keadaan, lupa dengan Tuhan. Namun, sewaktu menebang pohon, tidak mengingat Tuhan,” ucapnya di akhir sambutan. (*)