Kamis, November 7, 2024
spot_img

Latest Posts

Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1,2,3 Dan 4 Tahun 2020

Foto : ilustrasi/net

NUSANTARA9NEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Bapak/Ibu Guru dimanapun anda berada, detik-detik penyaluran tunjangan professional guru sudah di depan mata. Lalu kapan penyaluran atau pencairan sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020?

Ternyata jadwal pencairan sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan-PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang baru ditetapkan pada tanggal 05 April 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 09 April 2020.

Berdasarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2019, terkait jadwal pencairan atau penyaluran sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 dapat dilihat pada pasal 24, yang menyatakan bahwa penyaluran dana TPG PNSD, dana tamsil Guru PNSD, dan dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.

b. Triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.

c. Triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.

d. Triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka jadwal penyaluran sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Jadwal Penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1 tahun 2020 adalah bulan April- Mei 2020.

Jadwal Penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 2 tahun 2020 adalah bulan Juni- Agustus 2020.
Jadwal Penyaluran Sertifikas-TPG Guru Triwulan 3 tahun 2020 adalah bulan September-Oktober 2020.
Jadwal Penyaluran Sertifikasi- TPG Guru Triwulan 4 tahun 2020 adalah bulan November-Desember 2020.

Pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD. Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Dana TKG PNSD atau Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD Triwulan 1. 2. 3 dan 4 tahun 2020 juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1 tahun 2020. (Sumber kemendikbudinfo.com)

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.