NUSANTARA9NEWS.COM, LAMPUNG SELATAN – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dialokasikan untuk gaji guru honorer hingga 50 persen. Namun, ada dua syaratnya. Seperti yang dilansir dari laman infopendidikan.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga, menyebutkan beberapa syarat penggunaan dana BOS untuk guru honorer berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 Tahun 2020.
“Seperti yang di sebutkan pasal 9 permendikbud tahun 2020 menyebutkan di ayat terakhir atau bagian (i). Penggunaan dana BOS itu bisa dibayarkan guru honorer maksimum 50 persen,” ujar Ade Erlangga di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).
Pertama, guru yang dibayarkan dengan dana BOS tidak boleh guru yang direkrut tahun 2020. Maksimal guru rekrutan dengan batas waktu tanggal 31 Desember 2019.
Kedua, guru honorer yang mendapatkan dana BOS adalah guru yang memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Jadi harus ada NUPTK-nya. Dua hal itu yang harus diperhatikan bersama-sama,” jelas Ade.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, untuk mensejahterakan tenaga guru honorer pihaknya meningkatkan fleksibitas dana BOS hingga 50 persen. Hal ini dia ungkapkan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga.
“Untuk 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal 50% dari dana BOS boleh digunakan untuk pembiayaan guru honorer,” kata Nadiem di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Sumber : Indonesia inside/babe/infopendidikan