Jumat, April 19, 2024
spot_img

Latest Posts

Dukung Pekerja,Bantuan Subsidi Upah Capai 93.94 Persen

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bersama Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, dan Agus Susanto, Direktur Utama BP Jamsostek memberikan keterangan pers mengenai program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. DOK. KPCPEN

NUSANRARA9NEWS.COM, Jakarta – Pemerintah terus berkomitmen mendorong pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi COVID-19, salah satu upaya yang ditempuh adalah pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh.

Program ini diharapkan mampu menyokong perekonomian pekerja sehingga meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan, berdasarkan data per 14 Desember 2020, realisasi BSU telah menyentuh Rp. 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp. 29,85 triliun. Rinciannya, penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp.14,71
triliun.

“Angka tersebut berhasil menyentuh 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja. Kemudian pada termin kedua realisasinya mencapai Rp 13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target,” ujarnya, dalam Keterangan Pers yang digelar oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Rabu, (16/12/2020)

Dijelaskan, angka realisasi pada termin kedua memang belum sempurna, mengingat periode penyalurannya masih berlangsung sampai akhir Desember 2020.

Bantuan yang sudah direalisasikan sejak September 2020 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, yaitu berkewarganegaraan Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Total bantuan yang diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kriteria sebesar Rp.2,4 juta. Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin kedua pada November – Desember 2020.

Disebutkan, tercatat beberapa tantangan dalam melakukan realisasi BSU. Pada realiasi termin pertama memang ditemukan sejumlah rekening bermasalah dan hal ini terungkap dari laporan bank-bank penyalur.

“Kenapa tidak bisa 100 persen terealisasi, karena laporan bank penyalur mengatakan, terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BP Jamsostek untuk diperbaiki,” ujar Menaker.

Masih katanya, BP Jamsostek mencatat ada 154.887 rekening bermasalah yang membuat BSU tidak bisa ditransfer. Proses perbaikan data lantas dilakukan oleh BP Jamsostek yang berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah, bank penyalur, pemberi kerja, bahkan sampai berkomunikasi dengan nama-nama penerima bantuan.

“Hasilnya, sebanyak 87.963 rekening berhasil dipulihkan dan telah diserahkan ke Kemnaker, namun masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses perbaikan sampai saat ini,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, menambahkan, kami terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap data-data penerima BSU yang masih bermasalah. Sekaligus memastikan, seluruh tim di daerah bekerja 24 jam nonstop untuk memulihkan sedikitnya 60.000 rekening penerima bantuan yang sampai saat ini masih belum bisa dilakukan transfer,” ujarnya.

Menaker juga menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran BSU. Kemnaker bahkan melibatkan pihak eksternal seperti KPK, BPK, dan BPKP untuk ikut mendampingi jalannya proses penyaluran bantuan.

Pada pertengahan penyaluran
BSU termin pertama, Kemnaker bersama dengan BP Jamsostek juga turut menggandeng Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan pemadanan data penerima.

“Ini prinsip kehati-hatian yang kami lakukan mengikuti rekomendasi KPK. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memberikan keyakinan kepada kita semua bahwa BSU ini tepat sasaran,” kata, Menaker.

Kendati demikian, kami juga terus dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker.

“Kalaupun masih ada dana retur, seluruhnya setelah itu kami kembalikan kepada kas negara,” tegas, Menaker.

Pemerintah saat ini terus membahas kelanjutan bantuan subsidi upah ini. Kemnaker sangat mendukung bila memang program ini kembali dijalankan tahun depan. Pasalnya BSU ini terbukti memberikan efek positif terhadap memulihkan daya beli para pekerja.

“Kementerian kami tentu sangat siap mendukung program yang baik ini kembali muncul di tahun depan. Kita tengah persiapkan desain kebijakan secara bersama-sama,” tutup Menaker. ** (Git / Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) – Komite
Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.