NUSANTARA9NEWS.COM, MAJALENGKA, – Dalam dua pekan, kasus tindak pidana kriminalitas diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. Lima tersangka dan berbagai macam barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin dan personelnya mengatakan, menindak lanjuti atas laporan dari masyarakat hingga akhirnya mengungkap lima kasus tindak pidana pencurian beserta tersangka.
“Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat), dan modus pencurian laporan palsu. Tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Kadipaten dan Sukahaji,” katanya. Rabu, (15/07/2020)
Kapolres menambahkan, inisial masing masing tersangka adalah, TK (39) warga Desa Pasirmelati Dawuan dan FS (20) warga Desa Kasokandel dengan kasus mencuri sebuah gawai atau HP.
“MS (39) warga Kota Cirebon bekerja sebagai supir elf atas dugaan kasus pencurian satu karung berisi pakaian milik pedagang. Lalu, AZ (19) warga Tegalmulya Indramayu tindak pidana atas dugaan curanmor R2, dan DW (64) asal Desa Tegalsari Maja kasus pencurian dengan modus penipuan yang diseolah olahkan terjadi pada dirinya,” ungkapnya.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan, dua unit kendaraan R2, sebuah gawai milik korban, satu buah kunci letter T, satu karung berisi pakaian, dompet pria, dan satu unit kendaran R4 jenis mini bak dengan kondisi kaca pecah.
“Untuk pelaku pencurian pemberatan (curat) akan dijerat pasal 363 KUHP. Lalu, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan untuk kasus penipuan atau penggelapan akan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. ** (Sigit)