Lampung Selatan -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) Hendry Rosyadi, SH, MH melantik dan mengesahkan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Lamsel, dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD setempat, Jumat (8/1/2019).
Dua anggota DPRD yang di PAW yakni, Samingan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) digantikan oleh Satingan dan Sukarnen Wiro Dinoto (alm) dari Partai Demokrat digantikan oleh Harjono.
Hadir dalam pelantikan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel Nanang Ermanto, anggota Forkopimda Lamsel, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel.
Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Samingan serta almarhum Sukarnen Wiryo Dinoto atas pengabdian dan dharma bhaktinya, selama kurang lebih 4 tahun bertugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamsel.
“Seraya memanjatkan doa, semoga semua dharma bhakti yang telah diberikan selama ini akan menjadi amal kebaikannya, amin yaa robbal alamiin,” ucap Nanang.
Lebih lanjut Nanang mengatakan, PAW bukan hanya sekedar melengkapi jumlah anggota dewan semata. Akan tetapi menurutnya, semua itu muaranya adalah agar roda pemerintahan di Kabupaten Lamsel dapat berlangsung sebagaimana yang diharapkan bersama, sejalan dengan adanya fungsi pengawasan dari lembaga legislatif.
Disamping itu katanya, pelantikan tersebut juga merupakan perwujudan kepercayaan masyarakat untuk mengeban amanah, tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Apalagi anggota dewan merupakan bagian dari masyarakat, sehingga diyakini dan dipercaya mengetahui dan memahami betul apa yang menjadi aspirasi masyarakat.
“Untuk itu saya berharap bahwa sebagai pemimpin masyarakat, hendaknya kita dapat lebih meningkatkan kepekaan kita dalam mengakomodir berbagai masukan sekaligus tuntutan dan kritikan dari masyarakat,” imbuh Nanang.
Nanang juga berharap kepada anggota dewan yang baru dilantik, agar dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugasnya serta dapat bekerja sama dengan semua pihak, sehingga dapat berbuat yang terbaik bagi kepentingan masyarakat.
“Akhirnya saya mengajak, marilah kita manfaatkan setiap kesempatan yang kita miliki dengan baik. Isi dengan kerja keras dalam kebersamaan, untuk membangun masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi,”pungkasnya.
Sementara, dari informasi yang dihimpun, PAW tersebut dilaksanakan lantaran anggota DPRD atas nama Samingan (PKB) diduga melanggar AD/ART partai, sedangkan atas nama Sukarnen Wiryo Dinoto meninggal dunia karena sakit. (rjl/kmf)