Nusantara0news.com, KOTA AGUNG – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, menyetujui Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun 2019, Selasa (12/5/20).
Hadir dalam Sidang Paripurna tersebut Bupati Hj. Dewi Handajani, Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Forkopimda, Inspektur, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD serta para Anggota DPRD Tanggamus.
Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah mempunyai Kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada DPRD serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan sebagai pengejawantahan pilar pemerintahan, baik melalui konsep akuntabilitas serta transparansi yang ditujukan kepada penyelenggara pemerintahan daerah.
Dimana pemberian kewenangan yang luas kepada Pemerintah Daerah, harus diimbangi dengan pertanggung jawaban terhadap segala kebijakan, tindakan dan keputusan yang diambil, dalam rangka mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD adalah bersifat progress report terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun anggaran yang telah berjalan.
“Beberapa waktu yang lalu, yaitu Tanggal 30 April 2020, saya telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Tanggamus Tahun 2019 kepada Dewan Yang Terhormat. Sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja yang telah di lakukan oleh Pemerintah Daerah selama Tahun 2019.”kata Dewi.
Bupati melanjutkan, terhadap catatan-catatan evaluasi dari LKPJ berupa rekomendasi, masukan dan kritikan akan menjadi catatannya.
“Kami menyadari bahwa dari apa yang kami lakukan selama ini masih terdapat beberapa kekurangan. Oleh karena itu, jika Dewan yang terhormat telah menyampaikan catatan tersebut, maka hal itu kami anggap sebagai suatu kontribusi yang positif bagi kami, untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan program pembangunan saat ini dan program selanjutnya,” imbuh Dewi.
Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Bupati meminta agar benar-benar mencermati berbagai masukan dan kritikan tersebut.
“Semua dapat diakomodir dan disikapi dengan lebih serius, demi tercapainya tujuan dari program pembangunan yang kita laksanakan. Termasuk, jika selama ini masih terdapat ego sektoral, yang berakibat pada kurang konsistennya pencapaian kinerja RPJMD Kabupaten Tanggamus, maka diharapkan hal tersebut dapat diluruskan kembali. Agar proses pembangunan di Kabupaten Tanggamus berjalan secara sistematis dan sesuai dengan rambu-rambu yang ada,” pungkasnya. (Andiraya).