Nusantara9news.com, KOTA AGUNG–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak tahun 2020, Jumat (12/6).
Rapat yang dihadiri 37 Anggota DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan,S.Sos bersama Wakil Ketua I DPRD Irwandi Suralaga,S.Ag, Wakil Ketua II Hi. Tedi Kurniawan,S.E dan Wakil Ketua III Kurnain,S.IP. Dari jajaran eksekutif hadir Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M Syafii, jajaran Forkompinda, Kepala OPD dan camat.
Dalam rapat paripurna tersebut Ketua Pansus Pilkakon serentak tahun 2020, Yoyok Sulistyo menyampaikan 10 rekomendasi kepada Pemkab Tanggamus dan Panitia Pilkakon tingkat kabupaten. Kesepuluh rekomendasi tersebut berdasarkan pengaduan oleh bakal calon Kakon ke DPRD Melalui Komisi I kemudian dibahas dan dipelajari oleh pansus.
Adapun kesepuluh rekomendasi dari Pansus Pilkakon serentak yakni
1. Terhadap Pekon Ampai Kecamatan Limau sesuai dengan aturan yang berlaku undang-undang tentang kependudukan bahwa nilai umur manusia disesuaikan berdasarkan tanggal lahir bukan tahun lahir dan berkaitan dengan peserta pendaftar bakal calon pelapor atas nama Turma Ningsih yang telah diumumkan lulus sebagai bakal calon kepala pekon oleh pihak Unila dan kemudian dibatalkan oleh panitia pilkakon tingkat kabupaten maka terhadap masalah tersebut pansus meminta panitia tingkat kabupaten untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi yang dimuat oleh minimal dua surat kabar harian umum.
2. Terhadap Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) sesuai dengan aturan yang berlaku undang-undang tentang kependudukan bahwa umur manusia dihitung disesuaikan berdasarkan tanggal lahir maka terhadap bakal calon nama Al Basri yang dilahirkan pada tanggal 5 November 1969 kepada yang bersangkutan maka dikategorikan usia 25 sampai dengan 50 tahun dengan skor 40, maka pansus merekomendasikan agar dilakukan perbaikan penilaian terhadap berkas saudara Al Basri terkait dengan skor usia tersebut dan selanjutnya menetapkan sebagai bakal calon kepala pekon yang berhak lolos atau tidak lulus dalam seleksi berdasarkan nilai akhir secara keseluruhan bagi semua calon yang mendaftar.
3. terhadap Pekon Sinar Bangun Kecamatan BNS karena kesalahan panitia pilkakon tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten dalam menyampaikan pengumuman bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai bakal calon kepala pekon maka pansus merekomendasikan pada panitia pilkakon tingkat kabupaten untuk melakukan perbaikan pengumpulan berkas bersyarat dan melakukan verifikasi serta penilaian ulang terhadap kepada semua bakal calon kepala pekon yang telah mendaftar dan selanjutnya menetapkan kembali sebagai bakal calon kepala pekon yang berhak lulus atau tidak lulus dalam seleksi berdasarkan nilai akhir secara keseluruhan bagi semua calon yang mendaftar.
4. Terhadap Pekon Tanjung Begelung Kecamatan Pulaupanggung dan Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulubelu berdasarkan hasil kerja pansus bahwa bakal calon kepala Pekon atas nama M.Rafe’i dari Pekon tanjung begelung Kecamatan Pulaupanggung dan berkas atas nama Malik Ibrahim dari Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulubelu dinyatakan lengkap sesuai dengan arsip berkas yang ada di panitia Pilkakon tingkat pekon ditingkat Kecamatan dan arsip masing-masing bakal calon tersebut maka terhadap kedua bakal calon tersebut pansus merekomendasikan agar panitia tingkat kabupaten menerima surat keterangan pengalaman kerja yang bersangkutan kembali dan melakukan penilaian ulang berdasarkan skor yang ditentukan selanjutnya menetapkan sebagai calon kepala pekon yang berhak lolos atau tidak lulus seleksi berdasarkan nilai akhir secara keseluruhan bagi semua calon yang mendaftar.
5. Terhadap Pekon Sukaraja Kecamatan Gunung Alip karena bakal calon kepala pekon atas nama Raidalina saat mendaftar di panitia pilkakon ditingkat pekon menggunakan ijazah SPG Muhammadiyah yang tidak bisa ditunjukkan ijazah aslinya dan hanya menunjukkan surat keterangan pengganti ijazah yang tidak sah maka terhadap bakal calon kepala Pekon Raidalina tersebut kami pansus merekomendasikan agar bakal calon kepala pekon tersebut dilakukan anulir atau dibatalkan, selanjutnya meminta panitia pilkakon tingkat kabupaten melakukan verifikasi ulang terhadap persyaratan semua bakal calon kepala pekon yang telah mendaftar sebelumnya selain saudari Raidalina dan selanjutnya menetapkan sebagai calon kepala Pekon yang berhak dipilih oleh warga pekon Sukaraja Kecamatan Gunung Alip selanjutnya pansus meminta kepada panitia pilkakon tingkat kabupaten melakukan pengecekan terhadap keabsahan ijazah yang dipergunakan saudari Raidalina kepada pihak yang berwenang.
6. Terhadap Pekon Sinar Jawa Kecamatan Airnaningan dan Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka dimana dalam proses pemberkasan soal ijazah yang dipergunakan terjadi adanya kejanggalan maka pansus merekomendasikan kepada panitia pilkakon tingkat kabupaten melakukan pengecekan terhadap keabsahan ijazah yang dipakai oleh saudara bakal calon kepala Pekon Sinar Jawa dan saudara Pardi bakal calon kepala Pekon Tulung Asahan Kecamatan semaka.
7. Terhadap Pekon Campang Kecamatan Gisting dimana dalam proses seleksi penilaian berkas bakal calon kepala Pekon atas nama Sujoko dimana lampiran surat pengalaman kerja yang bersangkutan karena adanya kesalahan penulisan istilah yang seharusnya kepala dusun tertulis ketua RW, maka terhadap masalah tersebut pansus merekomendasikan untuk dilakukan penilaian ulang terhadap berkas semua bakal calon yang telah mendaftar dan ditetapkan kembali sebagai bakal calon kepala pekon yang berhak lulus atau tidak lulus dalam seleksi penilaian berkas dan penilaian akhir secara keseluruhan bagi semua calon yang mendaftar.
8. Pansus merekomendasikan kepada Bupati Tanggamus, panitia Pilkakon tingkat kabupaten untuk menjalankan rekomendasi rekomendasi yang telah disebutkan diatas (Point- 1-6)dalam masa penundaan tahapan Pilkakon yang saat ini sedang berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka covid 19 ini, sehingga tidak akan mengganggu tahapan yang akan dimulai kembali pasca covid 19.
9. Terhadap beberapa pekon yang direkomendasi tersebut agar panitia Pilkakon tingkat kabupaten segera menetapkan kembali bakal calon kepala Pekon yang berhak dipilih oleh masyarakat setempat sesuai dengan jadwal dan tahapan yang akan dijalankan pasca covid 19.
10. Pansus Pilkada serentak 2020 merekomendasikan agar pelaksanaan Pikakon serentak 2020 Kabupaten Tanggamus dilaksanakan secepatnya dengan memperhatikan kondisi new normal yang jika memungkinkan sebaiknya dilaksanakan pada Juli atau Agustus 2020.
“Rekomendasi kerja tahap I pansus pilkakon serentak 2020 Kabupaten Tanggamus ini berlaku sampai tahapan penetapan bakal calon kepala Pekon dan pengumuman penetapan bakal calon kepala pekon kepada masyarakat,” ujar Yoyok Sulistyo.
Sementara Wabup Tanggamus Hi.A.M Syafi’i dalam sambutannya mewakili Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani mengapresiasi atas kinerja pansus dan atas rekomendasi yang telah disampaikan.
“Kesepeluh rekomendasi dari pansus tersebut akan kami sampaikan kepanitia tingkat kabupaten untuk dipelajari sehingga bisa merespon hasil pansus. Kami juga berharap agar Pandemi Covid 19 ini segera berlalu,” ujar Syafi’i.(adv)