Nusantara9news.com, Tanggamus – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Melakukan Sosialisasi Perizinan Usaha Dibidang Perikanan Tangkap Tahun 2020 di Balai KUD Mina Teluk Semangka Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Tanggamus. Selasa (10/10/2020).
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kab. Tanggamus Kukus Kusnadi, Kasi Tangkap Beny, Kasi Kepelabuhan Propinsi Lampung Hardian, Ditjen Hubla Kemenhub UPP Kesyahbandaran Kelas III Kota Agung Zulkarnain dan Nopiar serta Plt. Ketua HNSI Tanggamus Juni Madasik dan Plt. Sekretaris Budiawan.
Dinas DKP Provinsi Lampung melalui Kasi Kepelabuhan menjelaskan tentang tertib administrasi dan tata cara kepengurusan surat perizinan Kapal Nelayan di Kab. Tanggamus. Kerena selama ini kapal nelayan di Kab. Tanggamus tidak terdata di DKP Provinsi Lampung.
Kapal dengan kapasitas 0 s/d 5 GT kepengurusannya melalui Dinas Perikanan Kab. Tanggamus, kapasitas 6 s/d 30 GT kepengurusannya bisa melalui DKP Provinsi Lampung. Untuk mengetahui GT kapal harus diukur terlebih dahulu oleh ahli ukur kapal oleh UPP Kesyahbandaran Kelas III Kota Agung.
Kepengurusan surat izin dimaksud dapat diurus secara kolektif melalui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Tanggamus. ( andi jaya )