NUSANTARA9NEWS.COM, MAJALENGKA –
Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil mengamankan tiga orang oknum LSM yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang pria Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Majalengka.
Dari keterangan Polisi, Korban yang bernama Basroni (40) warga Desa Girimukti, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, melaporkan bahwa telah terjadi pemerasan oleh tersangka dengan meminta sejumlah nilai uang.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim AKP M Wafdan didampingi Kanit Pidum I, Ipda Heru Samsul Bahari mengatakan, ketiga oknum tersebut yakni, diketahui berinisial ES (26), SL (36) dan RB (30) merupakan warga Kabupaten Majalengka yang mengaku sebagai salah satu anggota LSM.
“Korban merasa diancam akan dilaporkan ke Kapolres Majalengka dan Bupati Majalengka jika permintaan senilai Rp. 15 juta tidak diberikan. Lalu, karena jumlah nilai tersebut tidak ada maka korban menyanggupi hanya memberikan Rp. 5 juta diserahkan oleh korban di rumah miliknya.” katanya. Rabu, (26/06/2019)
Kasat menambahkan, sejak saat itulah korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Tak berselang lama, tersangka dan barang bukti kita tangkap.
“Oknum tersebut mempersoalkan kegiatan kemanusiaan menolong seseorang, yang masih tetangga. Karena korban merupakan seorang perawat dan sudah mendapat sertifikasi ners hingga akhirnya mencoba membantu melakukan tindakan mengeluarkan bisul kecil atau abses.” ungkapnya. Rabu, (26/06/2019)
Kasat menerangkan, dari hal tersebut motif mereka mengancam dan meminta sejumlah uang yaitu sebesar Rp. 15 Juta. Apabila meleset akan melaporkan hal tersebut kepada Kapolres dan Bupati Majalengka.
“Saat itu korban menolak, namun karena mendapat ancaman dan desakan dari tersangka. Korban menyanggupi hanya senilai Rp. 5 juta, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.” terangnya.
Diakhir ia menegaskan, tak selang berapa lama ketiga tersangka berhasil kita tangkap dan amankan berikut sejumlah barang bukti.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal 368 KUHPidana. ** (Agit)