Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'zexit_init' not found or invalid function name in /home/u6034254/public_html/nusantara9news.com/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Curi HP Adik Angkat, Vitho Dilimpahkan ke Jaksa | Nusantara9news
Minggu, Desember 8, 2024
spot_img

Latest Posts

Curi HP Adik Angkat, Vitho Dilimpahkan ke Jaksa

Nusantara9news.com, Pugung – Polsek Pugung Polres Tanggamus melimpahkan Apri Saputra alias Vitho (29) warga Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Negeri Kota Agung.

Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP) merk Samsung M10 milik adik angkatnya RW (13).

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH mengungkapkan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan atas dasar surat Cabjari Tanggamus di Talang Padang, nomor B-355/L.8.19.8/Eoh.2/07/2020, tanggal 16 Juli 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Apri Saputra alias Vitho telah lengkap atau P21.

“Atas dasar tersebut, maka hari ini Kamis (16/7/2020) pukul 11.00 Wib tersangka dilimpahkan kepada Cabang Kejaksaan Tanggamus di Talang Padang,” ungkap Ipda Okta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Sambungnya, pelimpahan tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.

Ipda Okta Devi menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap Polsek Pugung Polres Tangamus pada Rabu (20/5/2020) pukul 01.00 Wib setelah teridentifikasi melakukan pencurian handphone di rumah ibu angkatnya.

Dimana pelaporan kehilangan itu oleh Kiky Frenky (30) selaku kakak korban pada tanggal 17 Mei 2020 atasnama. Sebab handphone milik adiknya yang diletakan dibawah kasur telah raib digondol maling.

Dari penangkapan itu juga terungkap, ternyata tersangka dan keluarga korban merupakan saudara angkat, dimana tersangka mengetahui seluk beluk rumah karana tersangka sering berada disana.

“Korban mengalami kehilangan Handphone Samsung M10 warna Charcoal Black berikut sim card dengan kerugian senilai Rp. 1,8 juta,” jelasnya.

Ditambahkannnya, berdasarkan keterangan tersangka, pencurian dilakukannya sekitar pukul 05.00 Wib usai tersangka begadang. Tersangka masuk ke rumah tersebut melalui pintu belakang yang tidak terkunci, lalu mengambil handphone korban yang berada dibawah kasur. Kemudian keluar rumah juga melalui pintu belakang.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Iswandi)

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.