MAJALENGKA, Nusantara9News.com –
Kepolisian Resort Majalengka serahkan kendaraan R4 nopol, D 1432 RC merk Honda City GD1.5 VTi AT, Warna Abu Matalik tahun 2007, kepada pemiliknya. Kendaraan itu didapat hasil dari pengungkapan tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim AKP M Wafdan diampingi Kanit Pidum I, Ipda Heru Samsul Bahari, kepada awak media mengatakan, kini kendaraan kita serahkan kepada pemiliknya dan masih ada beberapa unit mobil lainnya.
“Kendaraan tersebut merupakan objek fidusia, maka diserahkan ke pihak perusahaan pembiayaan (leasing) sebagai objek penjaminan fidusia.” ungkapnya. Senin, (18/03/2019)
AKP Wafdan, menambahkan, setelah pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, berhasil membongkar sindikat pemalsuan STNK hingga menangkap para tersangka dan mengamankan beberapa kendaraan R4 lainnya sebanyak delapan unit.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat atau perusahaan leasing yang merasa ingin mengetahui sejumlah kendaraan lainnya bisa langsung datang ke Polres Majalengka dengan menunjukan pembuktian akan kepemilikan kendaraan lengkap secara administrasi maka kendaraan dapat segera diambil.” himbaunya.
Sementara, Doni Nirwa yang mengaku sebagai pemilik kendaraan memberikan ucapan rasa terimakasih kepada Kapolres Majalengka berserta jajaran Satreskrim atas diserahkan dan dikembalikan kepadanya. ** (Agit)