PRINGSEWU – Beban pungutan BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dikenakan setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah, bangunan, maupun rumah senilai Rp 60 juta menjadi terhutang dan di lunasi ketika terjadi pelepasan hak milik yang belum ditanggung oleh pemerintah daerah kabupaten Pringsewu menjadi kritikan pedas anggota DPR-RI dari Fraksi PDIP, Ir. H. Endro Suswantoro Yahman.
Endro Yahman mengatakan menjadi masalah ketika nasabah yang memiliki sertifikat PTSL mengajukan pinjaman uang ke Bank, semestinya pemerintah daerah menanggung beban hutang tersebut.
“Seharusnya pemerintah daerah kabupaten Pringsewu bisa menanggung biaya BPHTB tersebut, ini masalah kebijakan pemerintah daerah”, ungkap Endro S Yahma dalam silaturahmi dan halal bihalal, Minggu (08/05/2022).
Kritik tersebut disampaikan menyikapi keluhan masyarakat yang merasa keberatan ketika harus membayar pungutan BPHTB ketika proses peminjaman uang di Bank.
Sementara Ali Al Hamid Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Senin (09/05/2022) mengatakan pihaknya hanya menjalankan kebijakan dari pimpinan.
“Kami melaksanakan sesuai dengan aturan, apa yang kami lakukan memang sudah ranah kami, semua by proses”, terang Ali Al Hamid. (*Ari)