KALIANDA – Gaji ke-13 dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi 6.375 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan cair mulai hari ini.
Dilansir dari laman lampungselatankab.go.id, Besaran gaji ke-13 sebesar penghasilan satu bulan pada bulai Mei 2024 dan juga tambahan penghasilan sebesar 50% dari tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Hal itu terungkap saat Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, meminta kepada Sekda Thamrin, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung Selatan untuk segera menggelontorkan gaji ke-13 dan TPP bagi PNS, di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2024).
Selanjutnya, Nanang mengungkapkan, jika pemberian gaji ke-13 dan tambahan penghasilan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pegawai Pemkab Lampung Selatan yang telah berhasil saling bersinergi, sehingga banyak penghargaan yang didapatkan oleh pemerintah daerah.
“Penghargaan yang telah banyak kita dapatkan, tidak terlepas dari peran pegawai di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Jadi, mari kita apresiasi dan hargai kinerja para pegawai kita,” ujar Nanang Ermanto.
Tidak hanya itu, Nanang juga mengatakan, jika dengan penyaluran gaji ke-13 dan tunjangan pegawai ini sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pegawainya.
“Kita sejahterakan pegawai-pegawai kita yang telah bersinergi membangun Lampung Selatan. Ini dapat digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan keluarganya,” kata Nanang. (*)